Diskusi Kelompok 5 “Amnesty International Indonesia Dunia Minta Ahok Dibebaskan” SMAN 41 Thn 2017
Nama kelompok :
1. Moderator : Nita Julyani
2. Pembicara 1 : Karina Hanun
3. Pembicara 2 : Adelia Maulidina
4. Pembicara 3 : Anas Akbar Ghozali
Kelas : X IPS 1
Pelajaran : Bahasa Indonesia
Semester : Genap
Guru : M. Jarkasih, S.Pd., M.Par.
Sinopsis :
Demokrasi Indonesia yang mendapatkan pujian dari dunia internasional, ternyata harus tergores. Hal ini terjadi karena munculnya vonis Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, membuat citra buruk negeri ini. Vonis yang berkenaan dengan insiden kasus penistaan agama oleh Ahok telah merebah sampai ke luar Indonesia.
Menurut Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, Indonesia memiliki konsep demokrasi yang dipandang baik di Asia Tenggara kini telah tercoreng dengan kasus Ahok.
Usman mengungkapkan, beberapa negara, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, mendesak agar Ahok di bebaskan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga diminta menghapus pasal penodaan agama.
Menurutnya, pandangan badan Internasional termasuk badan pemerintah maupun nonpemerintah, mereka meminta untuk pemerintah Indonesia agar segera melepas Basuki Tjahja Purnama dari pemenjaraannya dan menghapus penodaan agama.
Alasan paling mendasar, kata Usman, karena berbagai negara memperlihatkan pengalaman negative ketika memiliki undang-undang penodaan agama.
Usman mengatakan, Indonesia dari tahun 1965 sampai 1998 itu hanya 10 kasus penodaan agama, tetapi sejak 1998 sampai 2017 itu ada 106 kasus. Hampir ada 100 lebih dipenjara karena komentarnya tentang agama. Kiranya, pendekatan begitu kurang tepat. Jauh lebih penting menguatkan pendidikan demokrasi, politik, HAM tanpa harus menganggap itu sebagai kriminal.
Adapun menurut Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan, seharusnya pasal penodaan agama dihapus karena dipandang pasal karet. Selain merevisi KUHP, juga bisa melalui judicial review atau peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Refly, jika memandang seseorang melakukan penistaan atau penodaan agama, haruslah dalam perbuatan nyata.
Vonis Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman satu tahun penjara dengan hukuman percobaan dua tahun. Vonis ini dinilai banyak pihak sarat bermuatan politis dan banyak tekanan.
Comments
Post a Comment